Ziarah Pakai Mobil Dinas, Pegawai Dinas Pariwisata Dipecat
.jpg)
Tangerang, IDN Times - Seorang pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang dipecat. Gara-garanya, pegawai berinisial T itu menggunakan kendaraan dinas untuk ziarah.
"Sudah kita berhentikan. (Dia) terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Disbubpar Tangerang Hendri Pratama seperti dikutip dari Antaranews, Senin (10/5/2021).
1. T merupakan pegawai lepas

Lebih lanjut Hendri menjelaskan bahwa pegawai berinisial T itu merupakan pegawai lepas. Dia kedapatan membawa penumpang untuk berziarah menggunakan mobil pikap L 300 Dinas Pertamanan.
"Tanpa izin dengan pimpinan untuk membawa warga berziarah ke wilayah Serpong," kata dia.
2. Aksi nekat T terkuak setelah terjaring razia di posko penyekatan

Dalam perjalanan, kata Hendri, rombongan ziarah tersebut terjaring razia petugas di posko penyekatan pelarangan mudik dengan membawa penumpang tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sudah mintai keterangan kepada orang tersebut dan terbukti bersalah menggunakan kendaraan tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Kita putuskan untuk diberhentikan," kata Hendri.
3. Wali Kota Tangerang ungkap kekesalan karena ada mobil dinas membawa 20 orang, terjaring razia

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku kesal setelah mengetahui ada mobil dinas yang mengangkut 20 orang dan terjaring razia petugas di pos pemantauan mudik Jalan Gatot Subroto.
Dia pun sudah meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa temuan itu. Jika ada keterlibatan pegawai maka akan diberhentikan. Sementara itu, para penumpang kendaraan itu kemudian diminta turun dan dipulangkan.