TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP Dukung Jokowi Tunjuk Wakil Panglima TNI

PDIP menilai ini dapat mengatasi perosalan di TNI

(Ilustrasi) IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI oleh Presiden Jokowi, mendapat dukungan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. PDI menilai jika penerbitan perpres itu merupakan hal yang wajar, sebagai solusi atas masalah penumpukan perwira non-job di TNI selama ini.

Selain itu PDI juga mendukung Presiden Jokowi untuk menunjuk langsung jabatan Wakil Panglima TNI.

Baca Juga: Perpres Wakil Panglima TNI Diteken, PDIP: Tidak Ada UU Yang Dilanggar

1. Penerbitan Perpres dinilai tidak langgar UU

Ilustrasi TNI (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Charles Honoris menjelaskan, penerbitan perpres tersebut tidak melanggar Undang-undang yang ada, dengan adanya perpres itu juga masalah klasik penumpukan perwira non-job di TNI justru dapat segera teratasi.

"Pembentukan kembali jabatan Wakil Panglima adalah dampak dari perubahan signifikan di organisasi TNI, yang membuat rentang kendali Panglima bertambah. Sehingga harus dibantu Wakil Panglima di tingkat pimpinan organisasi TNI," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (8/11).

2. Akan ada perubahan signifikan di TNI

IDN Times/ Mela Hapsari

Charles mengatakan perubahan organisasi TNI yang signifikan yakni diantaranya, pertama adalah penambahan tiga satuan strategis Divisi 3 Kostrad AD, Armada 3 AL, dan Koops 3 AU. Kedua pembentukan 3 Kogabwilhan yang dipimpin oleh Pangkogabwilhan berpangkat bintang 3.

"Pembentukan 2 satuan strategis setingkat Kostrad di AL dan AU, Komando Armada RI dan Kohanudnas yang dipimpin Panglima berpangkat bintang 3. Kemudian penguatan BAIS TNI yang sekarang dipimpin perwira bintang 3," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Pengisi Jabatan Wakil Panglima TNI, Jokowi: Bisa Tahun Depan!  

Berita Terkini Lainnya