PDIP Dukung Jokowi Tunjuk Wakil Panglima TNI
PDIP menilai ini dapat mengatasi perosalan di TNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI oleh Presiden Jokowi, mendapat dukungan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. PDI menilai jika penerbitan perpres itu merupakan hal yang wajar, sebagai solusi atas masalah penumpukan perwira non-job di TNI selama ini.
Selain itu PDI juga mendukung Presiden Jokowi untuk menunjuk langsung jabatan Wakil Panglima TNI.
Baca Juga: Perpres Wakil Panglima TNI Diteken, PDIP: Tidak Ada UU Yang Dilanggar
1. Penerbitan Perpres dinilai tidak langgar UU
Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Charles Honoris menjelaskan, penerbitan perpres tersebut tidak melanggar Undang-undang yang ada, dengan adanya perpres itu juga masalah klasik penumpukan perwira non-job di TNI justru dapat segera teratasi.
"Pembentukan kembali jabatan Wakil Panglima adalah dampak dari perubahan signifikan di organisasi TNI, yang membuat rentang kendali Panglima bertambah. Sehingga harus dibantu Wakil Panglima di tingkat pimpinan organisasi TNI," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (8/11).
Baca Juga: Siapa Pengisi Jabatan Wakil Panglima TNI, Jokowi: Bisa Tahun Depan!