TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bejat, Pemuda di Serang Setubuhi Bocah Berusia 6 Tahun  

Pelaku diancam hukuman penjara 10 tahun

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Banten, IDN Times - Seorang pemuda berinisial SM (19) di Serang Ditangkap pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencabulan terhadap tetangganya, bocah berumur enam tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan SM di rumahnya di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Minggu (26/1) sekira pukul 10:00 WIB.

"Pelaku merupakan tetangga kampung korban," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

1. Korban pulang sambil menangis dan berdarah di kemaluannya setelah dicabuli

IDN Times/Yuda Almerio

Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis. Terlebih, di kemaluan putrinya terdapat banyak bercak darah. Putrinya kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh SM.

Ayah korban yang baru datang dari pasar kaget melihat rumanya dipenuhi oleh para tetangga dan terdengar isak tangis dari putri dan istrinya.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pria Ini Diancam Cambuk

2. Pelaku digiring warga ke kantor polisi

Dok. Istimewa

Dengan meradang, sang ayah bersama warga setempat menggiring pelaku ke Mapolsek Polsek Kramatwatu.

“Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya, di Kecamatan Kramatwatu. Kemudian pelaku bersama warga dibawa ke kantor polisi,” terangnya.

Baca Juga: Tak Rela Anak Dicabuli, Ibu di Penajam Paser Utara Lapor Polisi

Berita Terkini Lainnya