Truk yang Selundupkan Pemudik di Pelabuhan Merak Bakal Ditilang  

Sudah 4.772 kendaraan pemudik diputar balik

Cilegon, IDN Times - Hingga hari ke-18 pelaksanaan Operasi Kalimaya 2020, sebanyak 4.772 kendaraan pemudik dari Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak diputar balik oleh petugas di Pintu Gerbang Tol Merak, Kota Cilegon.

Meski demikian, kendaraan pemudik yang melintas di Pelabuhan Merak saat ini mulai menurun hingga tujuh persen. Kendaraan yang melintas di Merak didominasi kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Satu Tenaga Medis Positif Corona, 123 Pegawai RSUD Cilegon Diisolasi 

1. Truk dan kendaraan travel yang nekat selundupkan pemudik akan ditilang

Truk yang Selundupkan Pemudik di Pelabuhan Merak Bakal Ditilang  IDN Times/Khaerul Anwar

Dirlanatas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan pengangkut barang dan kendaraan travel yang nekat selundupkan pemudik dari Jakarta ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Tindakan tegas dilakukan lantaran maraknya kendaraan angkutan barang yang nekat membawa pemudik.

"Angkutan yang memang tidak sesuai peruntukannya truk untuk mengangkut orang ada lagi tidak izin trayek ngangkut orang itu juga salah ke depan kita akan lakukan tindakan tegas kita tilang. Kami harap masyarakat tidak menggunakan cara kucing- kucingan," kata Dirlatantas, Selasa (12/5).

2. Ini pemudik yang diperbolehkan melakukan perjalanan

Truk yang Selundupkan Pemudik di Pelabuhan Merak Bakal Ditilang  Ditlantas Polda Metro Jaya ungkap travel ilegal yang melanggar aturan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kendati demikian, menurut Wibowo, ada pengecualian orang yang diperbolehkan melewati barikade check point. Hal ini diatur dalam surat edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nasional nomor 4 tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang.

Pertama, kata dia, orang yang sedang melaksanakan tugas dengan menujukan surat tugas. Kedua, orang sakit yang membutuhkan perawatan segera dan menunjukan surat keterangan atau surat rujukan rumah sakit. Selain itu, mahasiswa yang kuliah dari luar negeri juga boleh mudik dengan menunjukkan SK bebas virus corona dari dokter.

Jika memenuhi syarat di atas mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk melakukan penyeberangan dari Pulau Jawa ke Sumatera.

"SE gugus tugas COVID penguatan dari regulasi sebelumnya dimana permenhub yang sudah mengatur pembatasan kendaraan dan orang," katanya.

3. Belum ada bus AKAP yang memenuhi syarat beroperasi di Pelabuhan Merak

Truk yang Selundupkan Pemudik di Pelabuhan Merak Bakal Ditilang  Pemerintah larang mudik, petugas berjaga di salah satu wilayah Banten untuk mengawasi pemudik (ANTARA FOTO/Fauzan)

Meski bus antar kota antar provinsi (AKAP) telah mendapat izin beroperasi kembali di tengah larangan mudik tahun ini, belum ada perusahaan otobus di Banten yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin khusus beroperasi selama pandemik.

"Kendaraannya sendiri harus memiliki izumin khusus dari kemenhub Sepanjang tidak memenuhi itu kita tidak akan beri (operasi)," katanya.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya