Ada Larangan Baju Bekas Impor, Ini Kata Bea Cukai Bandara Soetta

Belum ditemukan baju bekas impor melalui Bandara Soetta

Tangerang, IDN Times - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai membuat imbauan terkait larangan impor baju bekas atau biasa disebut thrift. Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan baju bekas impor alias thrifting yang kini akan marak. 

Menurutnya, usaha baju bekas impor itu merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri, terutama UMKM, dan juga membawa penyakit. 

Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta mulai membuat imbauan terkait impor baju bekas di media sosial. 

"Kita berikan pengumuman kepada penumpang, ke media sosial kita memberikan edukasi bahwa itu ada larangan bahwa dibatasi (impor)," kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di kantornya, Kamis (16/3/2023). 

Baca Juga: Rekomendasi Swalayan Murah di Tangerang

1. Petugas belum menemukan impor baju bekas melalui Bandara Soetta

Ada Larangan Baju Bekas Impor, Ini Kata Bea Cukai Bandara SoettaIlustrasi barang-barang thrift (unsplash/Noémie Roussel)

Tapi menurutnya, barang impor baju bekas yang masuk dalam skala besar jarang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Banyaknya, lanjut Gatot, impor barang impor bekas tersebut banyak masuk ke Indonesia melalui jalur laut. 

"Oh kalau di sini (Bandara Soekarno-Hatta)  enggak ada, lewat laut biasanya (impor barang bekas)," ujar dia. 

2. Barang sitaan senilai Rp 3 miliar dimusnahkan

Ada Larangan Baju Bekas Impor, Ini Kata Bea Cukai Bandara SoettaIDN Times/Dok. Bea Cukai Bandara Soetta

Sementara itu, Bea Cukai Bandara Soetta juga menghancurkan ribuan barang sitaan ilegal milik penumpang dan kiriman melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2023).

Adapun, total nilai barang sitaan atau Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp 3 miliar. Gatot mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan hasil tangkapan periode Juni sampai Desember 2023. 

"Terkait dengan larangan pembatasan barang bawaan, beberapa barang masuk termasuk rokok, kemudian minuman beralkohol, senjata api, dan beberpa alat kesehatan," kata Gatot saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023). 

Rincian barang yang dimusnahkan antara lain 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 potong HPTL berupa pods vape, 853 botol atau 450 liter MMEA (alkohol). Kemudian, 195 kilogram HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah suku cadang senjata, 40 ribu butir proyektil peluru. Lalu 786 buah obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan dua kilogram barang dari sarang walet. 

"BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta," papar Gatot. 

Baca Juga: Waspada Flu Burung, KKP Soetta Awasi Ketat Penumpang Asal Kamboja

3. Ada temuan barang-barang yang dilarang masuk Indonesia

Ada Larangan Baju Bekas Impor, Ini Kata Bea Cukai Bandara SoettaIDN Times/Dok. Bea Cukai Bandara Soetta

Alasan lainnya, terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang masuk Indonesia. Karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang. 

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta turut menyerahterimakan Barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) atas barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

BDN yang diserahterimakan berupa delapan buah barang berupa potongan gading dan 12 buah barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. 

"Sedangkan 2.824 potong barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 buah barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 barang berupa bagian kerangka hewan, empat barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam," ungkap Gatot.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya