Sah, Pemprov Suntik Modal Bank Baten Rp1,5 Triliun
Pengembalian RKUD menunggu Bank Banten sehat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten resmi memberikan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten senilai Rp1,5 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam perubahan peraturan Gubernur Banten nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas PT Banten Global Development (BGD) untuk pembangunan daerah Banten yang telah disahkan saat rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: DPRD: Jika Pemprov Tak Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Ambyar!
Baca Juga: Bank Banten Bakal Tutup 5 Kantor Cabang di Luar Daerah
1. Penyertaan modal berasal dari Kasda Pemprov Banten
Penyertaan modal senilai Rp1,5 triliun tersebut berasal dari konversi Kas Daerah (Kasda) yang berada di Bank Banten senilai Rp1,9 triliun. Skema pembagiannya adalah Rp 1,2 triliun sebagai penyertaan modal. Sedangkan sisanya Rp 335 miliar dialokasikan sebagaimana amanat dari Perda Nomor 5 tahun 2013 soal penyertaan modal dari provinsi.
Semula Pemprov Banten akan memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun, namun gagal karena senilai Rp400 miliar sudah dialokasikan untuk kegiatan lain.
"Kita berusaha menyehatkan, itu ada kasda kita yang bisa dikonversi," kata Wahidin usai menghadiri penetapan perubahan Perda nomor 5 tahun 2013.