DPRD: Jika Pemprov Tak Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Ambyar!

Pemprov diminta segera pindahkan RKUD dari BJB

Serang, IDN Times - Anggota DPRD Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) ke Bank Banten. Pemindahan itu dinilai merupakan aspek penting dalam upaya penyelamatan Bank Banten.

"Jika RKUD tidak pindah, maka akan ambyar semua. Apa yang kami lakukan di Komisi III DPRD Banten dan Pansus Penyelamatan Bank Banten menjadi sia-sia," kata Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Neng Siti Julaiha, seperti dikutip dari ANTARA, (19/7/2020). 

Baca Juga: Pemprov Pindahkan Kas Daerah ke BJB, Warga Tarik Uang dari Bank Banten

1. Alasan mengapa DPRD desak pemprov untuk segera pindahkan RKUD

DPRD: Jika Pemprov Tak Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Ambyar!Bank Banten (ANTARA)

Lebih lanjut Neng Siti Julaiha menjelaskan, status Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) bakal segera berakhir. Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus DPRD, Pemprov Banten dengan OJK dan Bank Banten. 

"Kenapa penting (pemindahan RKUD) karena RKUD itu roh dari Bank Banten. Bank Banten milik Pemprov Banten dan Pemprov Banten sendiri merupakan pemegang saham pengendali," kata Neng Siti Julaiha dalam keterangan tertulisnya. 

2. Sebelumnya, Gubernur Banten memindahkan RKUD ke BJB

DPRD: Jika Pemprov Tak Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Ambyar!Instagram/pemprov.banten

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menarik RKUD dari Banten dan memindahkan ke Bank BJB pada 21 April lalu. Pada saat itu, Gubernur mengaku kebijakannya itu tidak perlu persetujuan dari DPRD Banten. Meski demikian, imbuhnya, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan melalui surat keputusan gubernur.

Lebih lanjut Gubernur Wahidin menjelaskan alasannya mengalihan RKUD dari Bank Banten ke BJB, yakni terkait dengan kebutuhan pembiayaan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) bagi warga terdampak akibat wabah virus corona atau COVID-19.

Wahidin menegaskan, penarikan itu dilakukan bukan karena ketakutan atau kepanikan. "Ya masyarakat tetap tenang karena kita harus menyelesaikan Bank Banten ini. Kemarin yang terjadi memang kita menarik dana untuk pembiayaan social safety," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

Namun, belakangan pemerintah dan pihak terkait sepakat untuk melaksanakan upaya penyelamatan Bank Banten dan mengembalikan RKUD ke bank tersebut.

Baca Juga: Alasan Gubernur Banten Tarik Kas Daerah dari Bank Banten 

3. Pemindahan RKUD ke Bank Banten harus segera, sebelum status BDPK Bank Banten berakhir

DPRD: Jika Pemprov Tak Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Ambyar!IDN Times/Khaerul Anwar

Jika setelah status BDPK berakhir tetapi RKUD belum pindah ke Bank Banten,  kata Neng Siti Julaiha, maka upaya penyelamatan bank berkode saham BEKS itu menjadi sia-sia.

Dia menegaskan bahwa setelah status BDPK berakhir, Bank Banten harus dipastikan sehat dengan pindahnya RKUD.

"Jika sudah kondisi lepas, kemudian Bank Banten menjadi bank sehat, maka syarat RKUD di bank sehat sudah terpenuhi. Jika dibiarkan RKUD di BJB, Bank Banten akan terseok-seok," tuturnya.

Neng Siti Julaiha menegaskan pula bahwa DPRD Banten mendukung upaya dari berbagai pihak, terutama Pemerintah Provinsi Banten, dalam upaya penyehatan Bank Banten.

3. Bank Banten butuh suntikan modal Rp2,9 triliun

DPRD: Jika Pemprov Tak Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Ambyar!Ilustrasi uang rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

"Bank Banten perlu modal Rp2,9 triliun, sejak 2018 kami anggarkan Rp110 miliar, tetapi saran dari pertemuan dengan OJK, ini tidak cukup. Harusnya ada kerja sama dengan pihak lain, Rp3 triliun maksimal," kata Wahidin pada Sabtu (11/7/2020).

Berdasarkan komposisi kepemilikan saham BEKS per 31 Maret 2020, PT Banten Global Development (Pemprov Banten) menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen dan saham publik sekitar 49 persen.

Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Kasus Pendirian Bank Banten 

Baca Juga: Pemprov Kurangi Penyertaan Modal Bank Banten Menjadi Rp1,5 Triliun 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya