Tangsel Berlakukan PSBB, Ini Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi
Dimulai Sabtu 18 April, PSBB berlaku sampai 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany pada Kamis 16 April 2020. Dalam Perwal PSBB tersebut, sejumlah aturan dimuat, termasuk pembatasan kerja pada institusi Pemerintah maupun swasta.
"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Pekerja wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4).
Baca Juga: Polisi: Takkan Ada Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Tangsel
1. Perusahaan yang memberlakukan kerja dengan sistem WFH tetap perlu perhatikan produktivitas
Airin menerangkan, pimpinan tempat kerja yang menghentikan sementara aktivitas bekerja sesuai aturan dalam Perwal PSBB, wajib melakukan sejumlah hal. Dengan demikian, imbuhnya, pekerjaan dan kegiatan usahanya tidak terganggu.
"Misalnya menjaga agar pelayanan yang diberikan dan atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas, menjaga produktivitas dan kinerja pekerjanya selama WFH," kata Airin.
Baca Juga: Wabah COVID-19, Hotel dan Restoran Hanya Bisa Bertahan Sampai Mei