Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hibah Rp100,1 Miliar untuk Pengusaha Hotel di Tangsel Cair Bulan Ini

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera mencairkan dana hibah Rp100,1 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI. Penerima dana hibah itu adalah para pengusaha hotel dan restoran yang terdampak pandemik COVID-19.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanuddin saat dihubungi. "Desember ini akan segera cair dana hibah dari Kemenparekraf untuk hotel dan restoran," ujarnya, Rabu (2/12/2020).

1. Proses pencairan menunggu data dari Dinas Pariwisata

Ilustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Warman mengatakan, saat ini data usulan pencairan tersebut masih di Dinas Pariwisata Tangsel untuk dilakukan perekapan dan pemenuhan syarat-syarat.

"Usulan pencairannya sedang dalam rekapan di Dinas Pariwisata," tutupnya.

2. Pemkot Tangsel dapat dana hibah Kemenparekraf

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antaranews)

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangsel akan membagikan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp100,1 miliar untuk pengusaha hotel dan restoran di Kota Tangsel.

"Ya Pemkot Tangsel perlu mengkaji dulu lah hotel dan restoran yang berhak menerima dana hibah dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, Jumat (20/11/2020).

3. Calon penerima harus memenuhi beberapa syarat

Pilkada Tangsel 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Bambang  mengutarakan, pelaku pariwisata dan hotel harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa mendapatkan dana tersebut. Selain soal perpajakan yang tuntas,  hotel dan restoran juga masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Selanjutnya, pengusaha hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha, yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku dan hotel dan restoran wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak.

"Program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel dan restoran," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us