Serang, IDN Times - Sekitar 10 hektare (ha) lahan di kawasan milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dirusak menjadi pertambangan pasir ilegal.
Direktur PT TJM berinisial JIA selaku bos tambang pasir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
