Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

104 Rekomendasi BPK Tahun 2020-2024 Sudah Ditangani Pemkab Lebak

Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • 104 rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak sudah ditindaklanjuti dengan sesuai
  • 40 rekomendasi dari 50 temuan BPK belum ditindaklanjuti dengan sesuai, terbanyak pada tahun 2024
  • Salah satu temuan yang masih dalam proses tindak lanjut adalah realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada dua perangkat daerah

Lebak, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, sebanyak 104 rekomendasi BPK atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak dari tahun 2020 hingga 2024 sudah ditindaklanjuti dengan sesuai.

Angka tersebut berasal dari 151 rekomendasi atas 50 temuan BPK atas laporan keuangan wilayah yang dipimpin klan dinasti politik Jayabaya tersebut.

1. Sebanyak 40 rekomendasi belum ditindaklanjuti dengan sesuai

Gambar Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Gambar Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran ini juga disebutkan, ada 40 rekomendasi dari 50 temuan BPK yang belum ditindaklanjuti dengan sesuai.

Adapun rekomendasi terbanyak yang disampaikan BPK terjadi pada tahun 2024 dengan 54 rekomendasi dari 11 temuan.

2. Ini salah satu temuan yang masih dalam proses tindak lanjut

Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Salah satu temuan dan rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut yakni temuan atas realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada dua perangkat daerah yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

BPK merekomendasikan Bupati Lebak agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebanyak 13 paket pekerjaan sebesar Rp2.765.408.798,77 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us