Gubernur Banten Andra Soni saat menyampaikan Kepgub jam operasional truk (Dok. Khaerul Anwar)
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, dari 39 OPD yang dinilai, sebanyak 28 OPD masuk kategori informatif. Sementara enam OPD berstatus menuju informatif dan lima lainnya cukup informatif.
Dinas Perhubungan menjadi OPD dengan nilai terendah, yakni 61,55. Disusul Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi dengan nilai 62,94 serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar 66,72.
Enam OPD kategori menuju informatif terdiri dari Dinas Pariwisata (89,56), Dinas Sosial (88,63), Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (87,40), Satpol PP (86,95), Bappeda (85,69), serta BPSDM (84,52).
Sementara itu, lima OPD kategori cukup informatif yakni Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (73,67), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (72,07), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (66,72), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (62,94), serta Dinas Perhubungan (61,55).
Di sisi lain, Dinas PUPR menjadi OPD dengan nilai tertinggi mencapai 99,93. Disusul BPKAD (99,90), Diskominfo dan Inspektorat masing-masing 99,87, serta Disperindag sebesar 99,80.
Andra mengatakan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, anggaran dikelola, hingga program pembangunan dijalankan. Karena itu, tidak boleh ada perangkat daerah yang justru mempersulit akses informasi.
"Di era transformasi digital, informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana anggaran dikelola, bagaimana program dilaksanakan, dan sejauh mana hasil pembangunan memberi manfaat bagi kehidupan mereka," kata Andra saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kamis (5/11/2026).