120 Pengajuan PTSL Terkendala, Pemkot Tangerang: Kami Fasilitasi

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 120 pengajuan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang tak dapat diterbitkan lantaran tak memenuhi syarat kelengkapan dokumen. Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang bakal memfasilitasi bantuan agar warganya bisa melengkapi dokumen pengajuan tersebut.
"Dari 2.400 bidang tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang masih ada 120 pengajuan yang belum memenuhi kelengkapan yaitu di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," ujar Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, Rabu (29/5/2024).
1. Nurdin menyebut sertifikat tanah adalah hak dasar masyarakat

Nurdin mengungkapkan, pemberian bantuan untuk masyarakat yang terkendala pengajuan PTSL tersebut, bertujuan membantu mempercepat proses sertifikasi tanah. Hal itu, kata dia, merupakan hak dasar masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Jadi hari ini kami bahas, dan Pemkot melalui kecamatan akan membantu warga yang kelengkapannya masih terkendala agar bisa cepat selesai," ujar Nurdin.
2. Nurdin ingin seluruh tanah masyarakat di Kota Tangerang memiliki sertifikat

Lanjut Penjabat Wali Kota, menjelaskan Program PTSL sendiri adalah program nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kota Tangerang.
"Melalui program ini, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah khususnya di Kota Tangerang terdaftar dan memiliki sertifikat, yang pada gilirannya akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut," tuturnya.
3. Kepala BPN bakal lakukan pemetaan tanah lagi

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, M Yusuf menekankan bahwa 120 bidang yang belum terdaftar untuk segera melengkapi kekurangannya, agar bisa segera diterbitkan sertifikat.
"Setelah rapat ini, segera dicari kelengkapannya, bulan depan kami sudah bergerak turunkan tim untuk pemetaan," kata Yusuf.



















