2 Pencuri Handphone di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap Polisi

- Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 2 pelaku pencurian handphone di kawasan bandara
- Pelaku pertama, P (68), mencuri ponsel pengunjung masjid Nurul Barkah, sementara pelaku kedua, HS, mencuri ponsel di sport center Bandara Soetta
- Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
Tangerang, IDN Times - 2 Pelaku pencurian handphone di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya melakukan aksinya di lokasi yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan, keduanya berhasil diamankan usai kedua korban melapor saat mendapati handphone miliknya raib.
"Lokasinya berada di Masjid Nurul Barkah Bandara Soetta dan sport center Bandara Soekarno Hatta," kata Yandri, Kamis (22/5/2025).
1. Pelaku pertama pernah jadi supir ekspedisi di Bandara Soetta

Yandri mengungkapkan, pada kasus pertama, pelaku yakni P (68) ditangkap pada 20 Mei 2025 di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pria yang pernah bekerja sebagai supir perusahaan ekpedisi di Bandara Soetta ini diduga mencuri ponsel milik pengunjung masjid Nurul Barkah pada 5 April 2025.
"Saat itu, pelaku mengambil ponsel korban yang sedang terlelap tidur setelah Salat Zuhur di masjid itu," ungkapnya.
Usai mendapati handphone nya raib, korban pun melapor ke Polres Bandara Soetta pada 5 April 2025. Dari laporan tersebut, pihaknya pun melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV. " Pelaku teridentifikasi sehingga dilakukan penangkapan," kata Yandri
Menurut keterangan pelaku, kata Yandri, ia baru sekali ini melakukan pencurian tersebut. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Handphonenya pelaku jual seharga Rp 250 ribu," tuturnya.
2. Pelaku kedua merupakan supir taksi online

Di hari yang sama, polisi juga menangkap HS, terduga pencuri handphone di sport center Bandara Soetta. Supir taksi online ini, diduga mencuri ponsel milik M Ridwan yang merupakan pengunjung sport center pada Selasa 20 Mei 2025, pukul 14.00 WIB.
"Korban melapor ke Polres Bandara jika handphone merk Vivo v29 5G miliknya hilang," jelasnya.
Hasil penyidikan polisi, handphone tersebut diambil oleh HS. Saat itu, HS melihat handphone tergeletak di atas flush toilet sport center yang tak sengaja tertinggal. Namun, bukan melapor ke security atau polisi, pelaku malah membawa handphone tersebut.
"Pelaku lalu melanjutkan pekerjaan nya pada saat itu untuk mengantar penumpang di senen Jakarta Pusat," kata Yandri.
Selanjutnya, petugas Resmob melakukan pelacakan terduga pelaku dan kemudian menangkap HS beberapa jam kemudian.
"Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Yandri.
3. Polisi imbau pengguna jasa bandara agar lebih hati-hati terhadap barang bawaan

Yandri mengimbau agar penumpang maupun pengguna jasa bandara untuk lebih waspada dalam membawa, meletakan barang berharga ketika beraktivitas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
"Jika merasa kehilangan, bisa melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta atau melalui call center 110," tuturnya.