2 Tardakwa Pembuang Mayat Bocah Yang Dilakban Divonis 9 Bulan Bui

- Kedua terdakwa divonis 9 bulan penjara karena membantu membuang jenazah Aqila ke Sungai Cihara.
- Vonis sama dengan tuntutan jaksa, meskipun perbuatan mereka dianggap tidak manusiawi.
- Tiga terdakwa pelaku utama divonis seumur hidup karena menyiksa hingga membunuh Aqilatunnisa Prisca Herlan.
Serang, IDN Times - Dua terdakwa pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan bocah usia 4 tahun asal Kota Cilegon bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kedua terdakwa, Ujang Ildan dan Yayan Herianto, divonis 9 bulan.
Keduanya terbukti berperan membantu membuang jenazah Aqila ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 atas perintah terdakwa Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi. Jenazah korban kemudian ditemukan dilakban.
1. Kedua terdakwa terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dessy Darmayanti menilai kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum. Meskipun keduanya, bukan orang yang melakukan atau menyuruh tindak pidana pembunuhan. Namun, kedunya masuk dalam unsur sebagai pihak yang menyembunyikan mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban.
"Menyatakan twrdakwa bersalah melanggar Pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya, dikutip dalam amar putusan, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
2. Vonis sama dengan tuntutan jaksa

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya juga menuntut agar Ujang dan Yayan dihukum 9 bulan penjara.
Keadaan yang memberatkan vonis, perbuatan mereka dianggap tidak manusiawi karena membuang mayat anak korban begitu saja seperti hewan. “Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
3. Tiga terdakwa pelaku utama divonis seumur hidup

Diketahui, ketiga terdakwa wanita yakni Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi telah lebih dulu divonis hakim dengan hukuman seumur hidup.
Dalam dakwaan, terungkap kronologi kasus memilukan tersebut. Ridho, Saenah, dan Emi merupakan tetangga sekaligus teman ibu korban, yakni Amelia Pransica. Selain itu, Emi juga pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.
Aksi keji itu bermula dari rasa sakit hati terdakwa Ridho atas perlakuan Amelia Pransica atau ibu korban, di mana Ridho sering diminta bantuan, namun tidak pernah mendapat imbalan. Amelia yang kerap belanja online, selalu membebankan pembayaran kepada Ridho dan Saenah.
Atas perlakuan ibu korban, Ridho, Saenah dan Emi mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap Amelia pada 12 September 2024, dengan tujuan agar tidak lagi berbuat semena-mena kepada Ridho, Saenah dan Emi.
Sebelum memberikan pelajaran terhadap Amelia, pada 13 Sepetember 2024, Emi menanyakan rencana pembunuhan itu kepada Ridho. Namun keesokan harinya, rencana itu diubah dengan target anak Amelia, yaitu Aqilatunnisa. Dengan pertimbangan Amelia sedang hamil besar dan sulit untuk menyembunyikan mayatnya.
Pada 17 September 2024, Aqila berhasil dibawa oleh Saenah dan Emi setelah membujuk korban dengan boneka pisang. Korban selanjutnya dibawa ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus.
Ketika Aqila sudah berada di dalam gudang kontrakan, Saenah membekap mulut Aqila dengan menggunakan tangan kanannya dengan tujuan agar tidak menimbulkan suara. Bukan hanya itu, Aqila disiksa oleh ketiga terdakwa hingga meninggal dunia.
Jenazah Aqila kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur lalu dimasukan ke dalam boks kontainer. Jenazah rencananya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan. Namun karena di sekitar toko banyak anjing sehingga dikhawatirkan mayat Aqila ditemukan, Saenah dan Ridho membatalkannya.
Ketiganya kemudian menghubungi saksi Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan Aqila, tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui. Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan. Kemudian Saenah meminta Yayang untuk mencari tempat untuk membuang mayat Aqila.
Setelah berdiskusi, jenazah Aqila akhirnya dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Namun sekira pukul 06.00 WIB mayat Aqilatunnisa Prisca ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara.