2 Terdakwa Kasus Proyek Meubel Dindik Serang Divonis 2,5 Tahun

- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
- Terdakwa dan jaksa menerima putusan hakim
- Korban memberikan uang Rp500 juta agar proyek segera diklik
Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada dua terdakwa dalam perkara proyek pengadaan fiktif meubel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Kedua terdakwa adalah Julian Mangero (JM) alias Doni (42) dan Singgih Anugrah Jati (49).
Mereka terbukti bersalah menipu dan merugikan seorang pengusaha hingga Rp505 juta. "Menyatakan secara sah dan meyakinkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim David Panggabean saat membacakan vonis, Rabu (30/7/2025).
1. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, hakim mengatakan perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi Vendy Andireja selaku CEO PT Reja Langgeng Abadi. “Keadaan yang meringankan para terdakwa belum penah dihukum,” katanya.
2. Terdakwa dan jaksa menerima putusan hakim

Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum dan JPU Kejari Serang, Pujiati sama-sama menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding. Sehingga, kedua terdakwa langsung menjalani hukuman penjara yang telah diputus hakim.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawa menjelaskan, kasus ini berawal pada 4 Februari 2025, ketika Revien Hans Christian Iskandar diajak oleh Vendy Andireja untuk bertemu dengan seorang bernama Hana dan timnya salah satu hotel di Kota Serang. Di sana, Hana memperkenalkan korban kepada JM selaku pihak yang bisa membantu PT Reja Langgeng Abadi mendapat paket pekerjaan pengadaan meubel di Dindik Kabupaten Serang.
Bahkan, pada pertemuan tersebut, JM sempat meminta uang Rp30 juta kepada korban agar pekerjaan segera diklik. "Namun ketika itu Vendy Andireja menolak, karena ingin agar akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog terlebih dahulu, baru ia akan menyerahkan uang,” katanya.
3. Korban memberikan uang Rp500 juta agar proyek segera diklik

Selanjutnya pada 17 Februari 2025, tersangka JM menghubungi Revien Hans Christian Iskandar dan menyampaikan bahwa akun Dindikbud Serang sudah mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada situs e-Katalog untuk pengadaan meubel.
Setelah Revien mengecek, memang ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT Reja Langgeng Abadi sebagai penyedia pengadaan meubel.
"Setelah itu tersangka JM meminta uang dengan alasan untuk orang dinas, selanjutnya Vendy Andireja mengirimkan uang ke rekening yang diberikan oleh JM senilai Rp 25 juta via m-banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah," katanya.
Selanjutnya pada 18 Februari 2025, JM menginformasikan kepada Revien bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran tengah memproses paket pekerjaan. "Di hari yang sama JM kembali menyampaikan kepada Revien Hans Christian Iskandar akun tersebut mengajukan negosiasi harga dan Revien Hans Christian Iskandar setujui di hari itu juga,” katanya.
Sehari kemudian, JM memberitahu Revien bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga dan telah menyelesaikan negosiasi dengan PT Reja Langgeng Abadi asalkan kembali menyerahkan uang.
Lalu Vendy Andireja mengirimkan uang senilai Rp75 juta via m-banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah dan senilai Rp400 juta ke rekening JM. "Selanjutnya akun tersebut menyetujui paket dengan catatan ‘harap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.
Namun setelah itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran tak kunjung meng-upload surat pesanan untuk PT Reja Langgeng Abadi sebagai pemenang proyek pengadaan meubel.
"Sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, Vendy Andireja merasa curiga terhadap pesanan tersebut dan mengajak Revien untuk mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang," katanya.
Setelah mendatangi kantor Dindikbud Serang baru diketahui pesanan pengadaan meubel yang diterima oleh PT Reja Langgeng Abadi melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif. "Korban yang tak terima melaporkan kasus itu ke polisi," katanya.