Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM tahun 2017. Kedua terdakwa itu adalah Rasyid Samsudin dan Satyavadin Djojosubroto.
Terdakwa Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku mantan Vice Precident Bank Banten dituntut 15 tahun penjara. "Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU Dipiria di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (11/1/2023).
