Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Tiga paslon dari tiga daerah di Banten mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 1 di Kabupaten Serang dan Pandeglang, serta paslon nomor urut 2 di Kota Tangerang Selatan.
  • Pasangan calon nomor urut 1 kalah dalam Pilkada Serentak 2024 berdasarkan rekapitulasi suara KPU masing-masing daerah.

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat ada tiga pasangan calon (paslon) dari tiga daerah di Banten yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para paslon itu berasal dari Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Dari penelusuran di MK untuk Banten ada tiga daerah yang mengajukan gugatan ke MK," kata Komisioner KPU Banten, Ali Zaenal Abidin saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di