Serang, IDN Times - Serikat buruh menyiapkan bantuan hukum terhadap 6 anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten usai menduduki paksa kantor Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Sudah membentuk tim bantuan hukum untuk membela dan mendampingi kawan-kawan yang dilaporkan," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).