Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada 2 Kasus COVID-19, Wali Kota Serang: Belum Waktunya Terapkan PSBB

Ada 2 Kasus COVID-19, Wali Kota Serang: Belum Waktunya Terapkan PSBB
Wali Kota Serang, Syafrudin (Dok. Istimewa)
Share Article

Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang belum akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus corona atau COVID-19 sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji peluang penerapan PSBB di wilayahnya. "PSBB Kota belum waktunya yah karena sekalipun memang sudah ada yang positif 2, meninggal 1 kami berpikir masih belum waktunya," kata Syafrudin, Senin (13/4).

1. Kota Serang dinilai masih aman

Ilustrasi virus corona. pixabay.com/illustrations
Ilustrasi virus corona. pixabay.com/illustrations

Kendati sudah ada dua warga yang dinyatakan positif corona, disampaikan Syafrudin, wilayahnya masih relatif aman. Sebagian masyarakat, imbuhnya, masih beraktivitas seperti biasa meski mulai dibatasi untuk mencegah penyebaran virus yang berasal dari tirai bambu itu.

Wacana status kejadian luar biasa (KLB) yang akan ditetapkan pun masih akan dikaji ulang oleh Tim Gugus tmTugas Penanganan COVID-19 Kota Serang.

"Masih darurat bencana. Nanti itu kita rapatkan kembali dengan gugus tugas apa perlu dinaikan statusnya atau tidak karena masih terbilang aman tidak terlalu mencekam,"katanya.

2. Masih mempertimbangkan dampak sosial

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menegaskan, pengajuan untuk penerapan PSBB perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan dampak sosial masyarakat. Karena menurutnya, masih banyak warganya yang bekerja di sektor informal.

"Berat kalau untuk diterapkan PSBB masih banyak warga yang bekerja pagi dan untuk persediaan makan sore hari," katanya.

3. Tiga daerah di Banten telah menerapkan PSBB

Ilustrasi pemberlakuan PSBB. IDN Times/Herka Yanis
Ilustrasi pemberlakuan PSBB. IDN Times/Herka Yanis

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan status PSBB untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Terawan di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.

Share Article
Editorial Team

Latest News Banten

See More