Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ternyata pernah memberi surat peringatan kepada pabrik es yang mengalami kebocoran gas hingga menyebabkan puluhan warga dilarikan ke IGD rumah sakit. Diketahui, pabrik tersebut merupakan milik PT Danesha Utama Patria yang berada di Jalan KS Tubun, Karawaci, Kota Tangerang.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengungkap, sanksi itu pernah diberikan pada 30 Desember 2019. "Namun dengan adanya kejadian ini akan dievaluasi untuk sanksi administrasi menjadi pembekuan izin," ujar Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, Selasa (6/2/2024).