Tangerang, IDN Times - Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid sempat memberikan pernyataan bahwa kliennya hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Muannas menegaskan, pagar laut yang dimiliki anak usaha PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak seluruhnya berada di 30,16 kilometer pagar laut.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, klaim yang diberikan Agung Sedayu tidak memengaruhi penilaiannya.
"Wah gak tahu. Aku belum tahu pengakuan ASG (Agung Sedayu Grup). Saya hanya lihat bukti materil, soal pengakuannya ASG, urusan ASG," kata Nusron di Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).