Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cek SHGB Laut, Menteri Nusron Debat dengan Kades Kohod

Kab. Tangerang
Cek SHGB Laut, Menteri Nusron Debat dengan Kades Kohod
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
  • Menteri ATR/BPN mengecek lokasi SHGB dan SHM di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
  • Kades Kohod 'ngotot' bahwa laut dulunya empang dan daratan milik warga yang tergerus abrasi.
  • Nusron menegaskan pengecekan fisik cocok dengan peta lama, sehingga SHGB tidak seharusnya diterbitkan. Hak atas tanah bisa dibatalkan jika fisiknya sudah berbentuk laut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek lokasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup kawasan laut di wilayah Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025). Dalam pengecekan tersebut, Nusron sempat berdebat dengan Kades Kohod, Arsin perihal batas tanah tersebut.

Sang kades 'ngotot' bahwa laut tersebut dulunya merupakan empang dan daratan milik warga yang tergerus abrasi.

"Nah, tadi di sono, saya berdebat sama Pak Lurah, Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi, kemudian dikasih batu-batu ini dari tahun 2004 katanya. Karena kalau enggak (abrasi) nyampe sini, itu kata dia," jelas Nusron.

  1. 1. Nusron menegaskan dia berpegang pada pantauan fisik dan peta terdahulu

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Namun, Nusron menegaskan, pengecekan fisik juga dicocokkan dengan peta dari beberapa tahun yang lalu, juga secara fisik material di lokasi sudah berbentuk laut. Sehingga, SHGB seharusnya tidak bisa diterbitkan.

    "Tapi begini, mau Pak Lurah itu bilang empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah enggak ada tanahnya," jelasnya.

  2. 2. Nusron menegaskan, secara fisik hal itu dikategorikan tanah musnah

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Apalagi, lanjut Nusron, kondisi laut tersebut, cocok dengan apa yang ia lihat saat pengecekan. Sehingga, hal tersebut bisa dianggap tanah musnah dan hak atas tanah bisa dibatalkan.

    "Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, Hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya udah nggak ada Gimana ada haknya, kecuali kalau ada barangnya," jelasnya.

  3. 3. Jika material bidang tanahnya masih ada, bisa tidak dibatalkan

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Nusron pun menegaskan, pihaknya hanya akan membatalkan sertifikat hak atas tanah yang fisiknya sudah berbentuk laut. Namun, untuk sertifikat yang masih terdapat tanah, maka tidak akan dibatalkan.

    "Tapi kalau yang ada barangnya kayak di sini, ini empang, masih ada tengahnya ada wujud tanahnya. Ininya ada ikannya di sini. Yang kawasan sini ini aman, itu materialnya ada gitu," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More