TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Pengupahan Usul UMP Banten 2023 Naik Maksimal 7,48 persen

Buruh minta UMP Banten 2023 naik 13 persen

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Serang, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik tidak melebihi 7,48 persen. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno bersama yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. 

Selanjutnya, usulan itu akan diajukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023 dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.

Baca Juga: Kejati Banten Tahan Penyuap Eks Kepala BPN Lebak dalam Kasus Tanah

1. Berapa angka pasti kenaikan UMP Banten masih menunggu SK gubernur

ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Ketua Dewan pengupahan Provinsi Banten Septo belum bisa memastikan berapa angka pasti kenaikan UMP Banten 2023 tersebut.

"(Kenaikan UMP) menunggu SK gubernur. Maksimal tanggal 28 November sudah ada keputusan," kata Septo, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022). 

2. Septo menjabarkan perhitungan kenaikan UMP Banten 2023

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Septo, unsur pemerintah menggunakan rumus baru penetapan UMP versi Peraturan Menteri tenaga Kerja 18/2022, dimana penyesuaian UMP 2023 adalah hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2022. 

Adapun penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa yang kemudian disimulasikan adalah 0,1 dan 0,2 serta 0,3.  "Kita juga masih melakukan  kajian mengenai rumus-rumus itu," kata Septo.

Septo menjabarkan nilai alfa 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional. Adapun nilai alfa 0,2 diambil dari dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang sama dengan tingkat pengangguran terbuka Nasional.

 Kemudian nilai alfa 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang di atas tingkat pengangguran nasional.

Dari hasil perhitungan menggunakan rumus tersebut, kata Septo, diperoleh kenaikan UMP 2023 dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah 6,4 persen dan 6,9 persen lalu 7,48 persen.

Baca Juga: Siap-siap! UMP 2023 Lampung Diumumkan 28 November 2022

Berita Terkini Lainnya