Hadapi Pendatang, Pemkot Tangsel Terapkan Aturan seperti Jakarta
Pendatang harus bawa surat dan isolasi diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pengawasan terhadap pendatang yang masuk ke wilayahnya. Untuk keperluan pengawasan itu, Pemkot meningkatkan peran RT/RW.
"Jadi konsepnya seperti di DKI Jakarta," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Baca Juga: PSBB, Tangerang Raya Terapkan SIKM Bagi Pendatang
1. RT/RW diminta melaporkan jika ada warga baru di wilayah masing-masing
Menurut Airin, keputusan Pemkot Tangsel itu untuk mengawasi arus balik Lebaran 2020. Untuk di lapangan, RT/RW diminta untuk lebih aktif melaporkan jika ada warga baru di wilayah masing-masing.
Pendatang yang masuk Tangsel, imbuhnya, juga harus punya kesadaran untuk melapor kepada RT/RW agar melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: [LINIMASA] Banten Melawan COVID-19 Jelang New Normal