Hiburan Malam di Tangsel Gak Boleh Beroperasi Selama Ramadan
Operasional restoran dan kafe juga dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang pemilik tempat hiburan malam yang ada di daerahnya itu beroperasi selama Ramadan. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie di Tangerang menegaskan, pengelola harus menutup kegiatannya.
"Yang ditutup seperti spa, panti pijat, karaoke, semua kegiatan hiburan malam kami tutup," kata Benyamin pada Rabu (6/2/2024).
Benyamin mengungkapkan, pelarangan dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
1. Ada yang boleh tetap beroperasi, tapi...
Selain itu, para pelaku usaha hiburan malam wajib membatasi jam operasionalnya sebagai menghormati masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Tapi ada yang tidak dilakukan penutupan tetapi dilakukan pembatasan jam operasional, misal live musik, tapi yang bernuansa agama," ujarnya.