TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hiburan Malam di Tangsel Gak Boleh Beroperasi Selama Ramadan

Operasional restoran dan kafe juga dibatasi

ilustrasi karaokean (Unsplash.com/William King)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang pemilik tempat hiburan malam yang ada di daerahnya itu beroperasi selama Ramadan. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie di Tangerang menegaskan, pengelola harus menutup kegiatannya.

"Yang ditutup seperti spa, panti pijat, karaoke, semua kegiatan hiburan malam kami tutup," kata Benyamin pada Rabu (6/2/2024). 

Benyamin mengungkapkan, pelarangan dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.

1. Ada yang boleh tetap beroperasi, tapi...

Selain itu, para pelaku usaha hiburan malam wajib membatasi jam operasionalnya sebagai menghormati masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Tapi ada yang tidak dilakukan penutupan tetapi dilakukan pembatasan jam operasional, misal live musik, tapi yang bernuansa agama," ujarnya.

2. Operasional resto dan kafe di Tangsel juga diatur

ilustrasi seorang pria menikmati makan sendirian di kafe (pexels.com/MART PRODUCTION)

Benyamin mengungkap, surat edaran tersebut juga mengatur soal operasional rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Untuk unit usaha ini, Pemkot Tangsel membatasi operasionalnya selama Ramadan.

"Kemudian rumah makan itu kami lakukan pembatasan dan pengaturan biliknya. Kami sudah terbitkan imbauan itu ke masyarakat, agar ibadah puasanya berjalan dengan khusyu," katanya.

Berita Terkini Lainnya