TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Lebak, Jangan Nikahkan Anak di Usia Dini Ya

Pernikahan dini di Lebak dinilai tinggi, tapi tidak ada data

ilustrasi pernikahan (freepik.com/free-photo/groom-holds-bride-s-hands-where-are-two-wedding-rings_6449469.htm)

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak menikahkan anak-anak di usia dini demi pencegahan prevalensi stunting.
  • Pernikahan dini menjadi penyebab anak di bawah lima tahun mengalami stunting, namun belum ada data akurat terkait kasus pernikahan dini di daerah itu.
  • Pemerintah daerah terus mengkampanyekan menikah di usia ideal, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki serta memberikan advokasi pencegahan pernikahan dini kepada kalangan remaja putri dan putra.

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat agar tidak menikahkan anak-anak di usia dini. Salah satu alasannya, pencegahan prevalensi stunting atau kekerdilan.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Lebak, Paryono mengatakan, pemerintah berkomitmen menekan terus kasus kelahiran anak menyandang stunting. Hal itu terkait juga dengan persiapan Generasi Emas 2045. 

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Lebak, Modusnya Tugas Kuliah

1. Salah satu penyebab anak lahir dengan stunting adalah pernikahan dini

Paryono mengungkap, pernikahan dini menjadi salah satu penyebab anak di bawah lima tahun mengalami stunting. Selama ini, kata dia, kasus pernikahan dini di daerah itu masih cukup tinggi, namun belum ada data akurat. 

Penyebab tingginya pernikahan dini itu akibat lilitan ekonomi, pendidikan, budaya masyarakat, dan topografi.

Pemerintah daerah pun memberikan advokasi pencegahan pernikahan dini kepada kalangan remaja putri dan putra juga siswa sekolah serta mahasiswa. "Kami berharap ke depannya masyarakat tidak menikahkan anaknya pada usia dini," katanya.

2. Calon pengantin harus diberi bimbingan, termasuk perihal kesehatan reproduksi

Baca Juga: 1.959 Pelamar Mendaftar Jadi CPNS di Lebak

Pemerintah daerah, kata Paryono, saat ini terus mengkampanyekan menikah di usia ideal untuk perempuan 21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki. Pasangan dengan minimal usia tersebut, kata dia, dinilai sudah memiliki kedewasaan untuk membangun rumah tangga yang kuat dan memiliki ketahanan yang baik. 

Jika pasangan dengan usia tersebut berniat menikah, kata dia, mereka bisa diinput ke aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil). Pasangan yang masuk aplikasi elsimil tiga bulan sebelum menikah harus diberikan bimbingan, termasuk ada bimbingan perencanaan kesehatan reproduksi, juga bimbingan keagamaan.

 Mereka para calon pengantin dapat mengikuti program-program khusus pranikah yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dinas Kesehatan dan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Kita melibatkan lintas sektoral dan Forum Generasi Berencana dan Kampung Keluarga Berencana memberikan edukasi kepada remaja agar tidak sampai terjadi pernikahan dini," katanya menjelaskan.

3. Usia minimal menikah, berdasarkan UU Perkawinan

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Damanhuri mengatakan pihaknya mensosialisasikan pada masyarakat agar tidak menikahkan anak pada usia dini dan pasangan pengantin harus memenuhi syarat usia menikah.

 Persyaratan menikah tercantum di perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dari sebelumnya UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatur bahwa batas usia minimal menikah adalah laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun.

Baca Juga: KPU Tetapkan 3 Paslon untuk Kontestasi Pilkada Lebak 2024

Berita Terkini Lainnya