TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Tersangka Perkosaan Gadis Difabel Mental di Serang Dibebaskan

Tersangka adalah paman dan tetangga korban

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Serang, IDN Times - Dua orang yang diduga memerkosa gadis difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang dibebaskan. Padahal kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota.

Kedua pelaku merupakan orang terdekat dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yang kini hamil. Pelaku pertama yakni paman korban berinisial EJ (39) dan tetangganya berinisial SN (47). 

Baca Juga: Tawuran Maut di Serang, Satu Pelajar Ditetapkan Tersangka

1. Pelaku dibebaskan saat korban hamil tua

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Heri Kartini, RT setempat membenarkan bahwa kedua tersangka telah bebas. Namun hingga informasi itu diterimanya, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah muncul di lingkungannya.

"Dengar-dengar, Pak (bebas), tapi belum jelas karena saya belum lihat," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022). Heri menambahkan saat ini korban tengah hamil 6 bulan. 

Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Tangsel, Dinkes Banten Minta Warga Waspada

2. Kabar bebas dibenarkan pihak kepolisian

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan kabar bebasnya tersangka asusila tersebut. Pemberhentian kasus tersebut diklaim atas dasar pencabutan laporan dari terlapor dan hasil musyawarah antara dua keluarga.

"Sehingga penyidik menangguhkan kasus, lalu proses selanjutnya. Intinya ada pencabutan pelaporan, dasarnya yah, dari pihak pelapor," katanya.

3. Ini alasan pencabutan pelaporan

Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Terpisah, Hadiat seorang pelapor mengatakan, pencabutan laporan perkosaan terhadap gadis dengan difabel mental itu merupakan dorongan dari kedua pihak keluarga korban dan pelaku. Karena pertimbangan kemanusiaan, kedua pelaku memiliki tanggungan keluarga.

Belakangan diketahui, pelapor bukan bagian dari keluarga korban dan ibu korban juga memiliki difabel mental. Dan korban tinggal bersama pelaku EJ dan istrinya.

Kendati demikian, kata Hadiat, syarat pencabutan itu disertai dengan kesepakatan bahwa pelaku SN, tetangga korban, harus menikahi korban. "Wajib untuk menikahi kalau tidak perkara dilanjut," katanya.

Kasus itu terkuak setelah SN memperkosa korban, usai pulang Salat Subuh pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban dipaksa berhubungan di rumah SN. Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.

Korban kemudian dibawa ke klinik dan diketahui tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita bahwa pamannya, EJ, juga pernah memperkosanya.

Setiap memperkosa, kedua pelaku diduga mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejat itu. 

Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.

Berita Terkini Lainnya