Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Dilimpahkan ke Kejati Banten
Polisi mencium indikasi korupsi dan pencucian uang. Nah loh~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Penyidik Polda Banten melimpahkan barang bukti dan tujuh tersangka pengoplosan beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Para tersangka diduga mengemas ulang beras medium Bulog menjadi beras-beras merek premium.
Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus mafia beras itu dihadiri langsung oleh Kapolda Banten Irjen Po Rudi Heriyanto dan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
"Tadi adalah penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti perkara mafia beras dan penyidikan sangat singkat," kata Kajati Banten saat konferensi pers di aula Kejati Banten, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Polda Banten menemukan dan menetapkan 350 ton beras Bulog sebagai barang bukti. Polisi menduga, beras ratusan ton tersebut sudah dan akan dikemas kembali ke dalam kemasan beras-beras merek premium, seperti SB, Rojolele, Dewi Sri, dan sebagainya.
Baca Juga: Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog
1. Berkas dakwaan akan dilimpahkan ke PN Serang besok
Dalam waktu dekat, kata Didik, pihaknya akan melimpahkan berkas dakwaan berkas perkara pengoplosan beras Bulog ini ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kejati Banten telah menunjuk delapan orang jaksa penuntut untuk menangani perkara ini.
Menurutnya, perkara ini menjadi atensi Kejati Banten karena mendapat perhatian nasional dan pemerintah sehingga menimbulkan gejolak harga pasar. "Besok kita akan limpahkan. Jaksa yang ditunjuk ada 8 orang karena kasus menarik perhatian gabungan antara kejati dan kejari," katanya.
Baca Juga: Korupsi Beras, Eks Kepala Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun Bui