TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berobat di RSUD Banten Gratis, Meski Tak Punya BPJS. Catat Syaratnya!

Simak kondisi terkini kasus COVID-19 di Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Warga kurang mampu yang belum tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa mendapat dispensasi saat mengakses layanan kesehatan di RSUD Banten.

Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, mereka yang tidak memiliki BPJS tetap bisa dilayani dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.

"Di sini bagi warga yang tidak mampu dengan SKTM dari kelurahan yang tidak memiliki BPJS gratis," kata Ati saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Pemprov Banten Simpan Kas Daerah Rp12,7 Triliun di Bank Banten

1. Tindakan operasi pun bisa gratis

Dok.Yankes RUSD Banten

Mantan Dirut RSUD Kota Tangerang itu menuturkan, pelayanan kesehatan gratis bagi warga tak mampu bukan hanya untuk berobat jalan, namun bisa juga bagi warga yang membutuhkan rawat inap bahkan tindakan operasi.

"Di sini seluruh layanan yang ada baik rawat jalan rawat ini operasi apapun itu gratis," katanya.

2. Pengelola RSUD Banten telah menambah fasilitas baru

Ruangan di RSUD Banten (IDN Times/Khaerul Anwar)

Saat ini pemprov Banten telah membangun gedung baru 8 lantai di RSUD Banten untuk menambah fasilitas pelayanan. Ati menyebut RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan regional. Selain itu, dengan penambahan gedung maka RSUD Banten jadi rumah sakit pendidikan tipe B khususnya untuk fakultas kedokteran.

Fasilitas di gedung baru ini ada 30 tempat tidur IGD, 21 poliklinik hingga rehabilitasi medis dan medical check up, 491 tempat tidur rawat inap mulai kelas 3, VVIP dan tempat isolasi, 51 instalasi intensif seperti ICU dan Nicu hingga fasilitas lainnya.

"Gedung 8 lantai yang sudah diresmikan pak gubernur semalam," katanya.

Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal

Berita Terkini Lainnya