TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bobol Duit Nasabah Rp8,5 Miliar, Pejabat Bank Himbara Jadi Tersangka

Tersangka bobol dana nasabah prioritas melalui internet bank

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan NHK, pejabat Bank Himbara di Tangerang, sebagai tersangka pembobolan atau penggelapan dana nasabah. Uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar.

NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.

Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten 

1. Tersangka membobol dana nasabah prioritas melalui internet banking

IDN Times/Khaerul Anwar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, penetapan tersangka NHK itu merupakan hasil gelar perkara. Penyidik menduga, NHK menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS. Akibatnya, ada kerugian hingga Rp8,5 miliar.

"Tersangka NHK mendebet rekening tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS," kata Ricky saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

2. Tersangka NHK ditahan 20 hari ke depan

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah ditetapkan tersangka, NHK akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.

"(Penyidik) Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya

Berita Terkini Lainnya