H-5 Lebaran, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Banten
Petugas akan sanksi megas bagi yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran. Pelaksanaannya akan dimulai pada 5 April atau H-5 hingga H+5 ebaran.
Upaya ini untuk memastikan masa mudik dan balik dalam kondisi lancar. "Itu harus steril, tidak diperbolehkan beroperasional baik di jalur tol ataupun di jalur arteri," kata Wadirlantas Polda Banten AKBP Kukuh P. Taruno, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Hati-hati, Ini Jalur Mudik dan Wisata di Banten yang Rawan LongsorÂ
1. Petugas akan menindak tegas sopir yang melanggar
Bila ada kendaraan angkutan barang yan melanggar aturan itu, kata Kukuh, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, mulai dari putar balik hingga memasukan kendaraan ke kantong parkir hingga waktu larangan selesai.
"Meskipun tidak diizinkan untuk melakukan tilang manual, tapi kami tetap menindak denan tegas dan humanis," katanya.