Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua, Kejati Sita Rp5,9 Miliar
Dana ini disita dari kas daerah Pemprov Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menyita uang sebesar Rp5,9 miliar terkait kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Uang hampir enam miliar rupiah tersebut disita dari empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Zulfikar; staf Samsat Kelapa Dua, Ahmad Priyo; tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham; dan pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat, Budiono.
Baca Juga: Ini Modus Tersangka Gelapkan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang
Baca Juga: Pejabat Eselon IV Jadi Dalang Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua
1. Dana itu disita saat penyidik menggeledah
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) mengatakan, uang yang disita tersebut berasal dari penggeledahan dan dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten. Diketahui, para tersangka sebelumnya telah mengembalikan uang hasil penggelapan dari pajak kendaraan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
"Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahanbukuan ke rekening kejaksaan," kata Ivan.
Baca Juga: Penggelapan Pajak, Kejati Banten Geledah Kantor Samsat Kelapa Dua