Kemenhub Salahkan Pemkab Serang Soal Kecelakaan Maut Odong-odong
Tak ada rambu-rambu lalu lintas hingga palang pintu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktur Keselamatan Perkeretaapian (Dirkes) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam menyalahkan Pemerintah Kabupaten Serang terkait insiden kecelakaan maut odong-odong yang menewaskan 9 orang di perlintasan kereta api di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang.
Edi mengungkap, tidak ada palang pintu dan rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kerata api yang terjadi kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api Merak-Rangkasbitung.
"Kalau masyarakat lewat, siapa yang menjamin (selamat)? Ini harus dipasang rambu oleh Pemda (Serang). Harus ada marka jalan, peringatan suara, pita penggaduh tapi ini sama sekali tidak ada," kata Edi saat meninjau lokasi kecelakaan di Serang, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Total Ada 31 Korban Kecelakaan Odong-odong Maut Serang
Baca Juga: Polisi Sebut Odong-odong yang Tertabrak Kereta Salahi Aturan
1. Pembuatan rambu-rambu dan palang pintu tanggung jawab Pemda Serang
Dia menyebut pembuatan rambu-rambu lalu lintas di sebidang perlintasan kereta api bukan tanggung jawab PT KAI, melainkan pemerintah daerah sebab hal diperuntukkan bagi pengguna jalan. Hal ini, kata Edi, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 terkait Kewenangan Pengelolaan Transporatsi Jalan.
Bahkan dia menyebut perlintasan kereta api di lokasi kecelakaan tersebut ilegal alias tanpa izin.
"Perlintasan ini tanpa izin dibikin sendiri oleh masyarakat kemudian difasilitasi oleh pemda dengan mengecor (jalan) ini," katanya.