Komisi III DPR Pertanyakan Lambatnya Penindakan Tambang Emas Ilegal di Lebak
Belum ada tersangka yang berhasil ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk segera menindak para penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Komisi III menilai, aktivitas gurandil di TNGHS telah menyebabkan terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga: Polisi Belum Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak
Baca Juga: 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka
1. Komisi III pertanyakan penindakan PETI di Lebak
Saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten, Komisi III turut mempertanyakan lambatnya penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.
"Kita pertanyakan, karena ada isu (pertambangan) ilegal ini membuat banjir, kami selaku wakil masyarakat Banten, apa yang dilakukan oleh kepolisian dan aparat hukum. Sangat jelas kita paham," kata anggota Komisi III Desmon J Mahesa di Mapolda Banten, Kamis (12/3).