TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi III DPR Pertanyakan Lambatnya Penindakan Tambang Emas Ilegal di Lebak

Belum ada tersangka yang berhasil ditangkap

IDN Times/Khaerul Anwar

Lebak, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk segera menindak para penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Komisi III menilai, aktivitas gurandil di TNGHS telah menyebabkan terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Polisi Belum Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak

Baca Juga: 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka 

1. Komisi III pertanyakan penindakan PETI di Lebak

IDN Times/Khaerul Anwar

Saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten, Komisi III turut mempertanyakan lambatnya penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

"Kita pertanyakan, karena ada isu (pertambangan) ilegal ini membuat banjir, kami selaku wakil masyarakat Banten, apa yang dilakukan oleh kepolisian dan aparat hukum. Sangat jelas kita paham," kata anggota Komisi III Desmon J Mahesa di Mapolda Banten, Kamis (12/3).

2. Polisi diminta segera tangkap para tersangka PETI

(Dok. IDN Times/Istimewa)

Oleh karenanya, pihaknya mendorong kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para penambang emas ilegal yang terbukti menyebabkan bencana di Lebak. Untuk diketahui, Polda Banten telah menetapkan 4 tersangka pada kasus PETI di Lebak.

"Wilayah tangkap-menangkap itu pak Kapolda yang jawab bukan saya. Pasti kita akan dorong jangan sampai kalau benar ilegal ini membuat banjir apa yang terjadi bapak-bapak polisi kita kan proaktif," katanya.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa? 

https://www.youtube.com/embed/LGuA3NLO9GI
Berita Terkini Lainnya