Mendagri Resmi Teken Pemberhentian Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
Meski sudah resmi diberhentikan, Iti masih mimpin hingga DCT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pemberhentian Iti Octavia Jaya dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, pihaknya akan menyerahkan SK Kemendagri tersebut hari ini, Senin (11/9/2023) ke Iti Octavia dan Ade Sumardi.
"SK pemberhentian Bupati sama Wakil Bupati Lebak sudah keluar, siang ini akan kita serahkan (ke Iti dan Ade)," kata Gunawan.
Baca Juga: DPRD Lebak Belum Usulkan Nama Calon Pj Bupati ke Kemendagri
1. Iti dan Ade masih memimpin Lebak hingga penetapan DCT Caleg
Meski SK pemberhentian sudah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Iti Octavia dan Ade masih memimpin Kabupaten Lebak hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 pada 3 Oktober mendatang.
Diketahui, Iti Octavia telah mendaftar sebagai caleg anggota DPR RI melalui dapil Pandeglang dan Lebak. Sedangkan, Ade maju menjadi Caleg DPRD Banten dari dapil Lebak.
Ia menegaskan, apabila DCT sudah keluar, maka keduanya harus berhenti dari jabatannya. Meskipun jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak baru berakhir pada 15 Januari 2024.
“Tapi karena mereka (Iti dan Ade) mencalonkan diri, maka masa jabatannya lebih lengkap,” katanya.
Baca Juga: Arief Minta Warga Waspada Dampak El-Nino di Kota Tangerang