Pemkot Serang Diminta Tutup Kafe yang Jadi Tempat Hiburan Malam
Ilegal dan rawan penyebaran COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang diminta menutup kafe dan resto yang menyalahgunakan izin usaha menjadi tempat hiburan malam. Tak hanya itu, para pengelola resto dan kafe pun menyediakan minuman keras (miras).
Diskotik atau klub malam dan tempat karaoke yang berada di Ibu Kota Provinsi Banten itu sejauh ini menggunakan izin usaha kafe dan resto.
1. Perda kepariwisataan sudah disahkan
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Muhktar Efendi mengatakan untuk mengatur menjamurnya tempat hiburan malam ilegal atau tak berizin, pihaknya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan usaha kepariwisataan atau PUK pada Desember 2019 lalu.
Semestinya, menurut Muhktar setelah disahkan perda tersebut, Pemkot segera menutup seluruh resto dan kafe yang telah menyalahgunakan perizinan.
"Namun, hingga enam bulan perda PUK belum juga ditegakkan oleh pemerintah Kota Serang selaku eksekutif," kata Muhktar saat dikonfirnasi, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Serang Zona Oranye, Hiburan Malam di Kota Ini Tetap Buka