TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Serang Diminta Tutup Kafe yang Jadi Tempat Hiburan Malam  

Ilegal dan rawan penyebaran COVID-19

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. istimewa)

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang diminta menutup kafe dan resto yang menyalahgunakan izin usaha menjadi tempat hiburan malam. Tak hanya itu, para pengelola resto dan kafe pun menyediakan minuman keras (miras).

Diskotik atau klub malam dan tempat karaoke yang berada di Ibu Kota Provinsi Banten itu sejauh ini menggunakan izin usaha kafe dan resto.

1. Perda kepariwisataan sudah disahkan

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam yang ada di Bandung (Dok. istimewa)

Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Muhktar Efendi mengatakan untuk mengatur menjamurnya tempat hiburan malam ilegal atau tak berizin, pihaknya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan usaha kepariwisataan atau PUK pada Desember 2019 lalu.

Semestinya, menurut Muhktar setelah disahkan perda tersebut, Pemkot segera menutup seluruh resto dan kafe yang telah menyalahgunakan perizinan.

"Namun, hingga enam bulan perda PUK belum juga ditegakkan oleh pemerintah Kota Serang selaku eksekutif," kata Muhktar saat dikonfirnasi, Senin (31/8/2020).

2. Belum terbitnya perwal jadi alasan

IDN Times/ Muchammad Haikal

Sejauh ini disampaikan Muhktar, pihak Pemkot Serang khususnya Satpol PP selaku penegak perda belum bergeming untuk menutup kafe dan resto karena beralasan Peraturan Wali (Perwal) Kota Serang berkaitan aturan teknis pelaksanaan aturan belum diterbitkan.

"Kita selaku anggota DPRD justru mempertanyakan kinerja Dinas pariwista dan olahraga kenapa Perwal sudah enama bulan belum juga diterbitkan,"katanya.

Baca Juga: Serang Zona Oranye, Hiburan Malam di Kota Ini Tetap Buka 

Berita Terkini Lainnya