Penambang Emas Ilegal di Lebak Kembali Beroperasi
Penertiban Satgas PETI tak maksimal?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak, Banten kembali beroperasi. Padahal, kegiatan PETI di wilayah tersebut sudah dilakukan penertiban atas perintah Presiden Joko Widodo.
Penertiban dilakukan lantaran kegiatan penambangan emas ilegal itu diklaim menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak dan Bogor awal tahun lalu.
Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa?
1. Kembali beroperasi meski sudah ditertibkan
Salah satu gurandil, Didi (bukan nama sebenarnya) mengatakan, masyarakat sekitar sudah kembali aktif menambang karena lubang-lubang tambang emas yang sempat ditutup dan disegel itu sudah tidak dijaga aparat, dalam hal ini Tim Satgas PETI Polda Banten.
Ada beberapa blok tambang emas di TNGHS, seperti blok Cisoka, Lebak Pari, Cibuluh, CIkatumbiri di Citorek, dan Gang Panjang. Hampir sebagian blok tersebut sudah kembali beroperasi.
"Udah gak (dijaga) sekarang mah. Udah lama gak ada polisi," kata Didi kepada IDN Times.
Dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaufuddin menegaskan bahwa lubang-lubang tambang yang sudah dilakukan penertiban sudah dipasang garis polisi. "(Lubang tambang) sudah kita police line sambil nunggu proses sidang," kata Nunung pada Kamis, 9 Juli 2020.