Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Subsidi di Banten
Sehari, mereka bisa mendapatkan hingga 2 ton BBM subsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar sindikat penjualan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di berbagai daerah. Dari pengungkapan ini polisi berhasil menyita 7,8 ton BBM jenis solar dan pertalite.
Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap 15 tersangka. Mereka berinisial RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30).
"Sebanyak 11 kasus penyalahgunaan, antara lain pengungkapan 3 kasus Polda Banten, lainnya di Polres jajaran," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan pada Rabu (31/1/2024).
1. Modus para pelaku mendapatkan BBM subsidi
Modus operandi dalam kasus ini, para tersangka membeli membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk petani dan nelayan.
Sementara, untuk jenis BBM pertalite dibeli pelaku ke SPBU dengan memanfaatkan tangki kendaraan roda empat dan dua. Kemudian pelaku memindahkan bahan bakar tersebut ke jerigen dengan menggunakan pompa atau selang.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebanyak 2.343 liter BBM subsidi jenis solar dan 5.471 liter BBM jenis pertalite. Tak hanya itu, 10 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua turut disita polisi.