Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Cula Satu di TNUK
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten telah menetapkan 14 orang tersangka kasus perburuan badak cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang. Selain pelaku perburuan, polisi juga telah menetapkan dua tersangka perantara dan pembeli cula badak.
Ke-14 pelaku merupakan dua kelompok perburuan, yaitu kelompok Sunendi alias SN, yaitu berinisial AT, SR, LL, SD (DPO), ND (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO), dan KP (DPO). Selain itu, ada juga kelompok Suhar alias SA, yaitu berinisial IS, RA (DPO) dan WA (DPO).
Baca Juga: 3 Badak Jawa Mati Diburu, Balai TNUK Terapkan Sistem Full Protection
1. Dari 14 orang, baru 6 orang yang telah ditangkap
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan belasan tersangka perburuan badak cula satu itu, merupakan tindak lanjut dari aduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Polda Banten, pada 29 Mei 2023.
Setelah terbentuknya Tim Satgas TNUK, kepolisian mengungkap pelaku perburuan badak cula satu di Kawasan TNUK, dan menangkap 6 tersangka dan 2 DPO dengan barang bukti 360 senjata api rakitan, mesiu, tulang berulang badak dan alat perburuan.
"Satgas TNUK menyidik dan mengejar pelaku perburuan pelaku. Pada 26 November berhasil menangkap 1 DPO berinisial N atau pemburu," kata Abdul Karim saat ekpose di Polda Banten, Selasa (11/6/2024).
Dari serangkaian penangkapan dan pengembangan, pada 17 Maret 2024 Polda Banten menangkap Yogi alias YG selaku penjual badak cula satu. Kemudian pada 23 April 2024, polisi juga menangkap Willy alias WL selaku penadah dengan bukti transfer pembelian cula badak satu senilai 500 juta.
"Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak jawa di TNUK. Sebanyak 14 orang terdiri dari dua kelompok pemburu di TNUK," katanya.