TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan Kekasih

AMH (22) gak terima diputusin kekasih

Dok. Istimewa/Polda Banten

Serang, IDN Times - Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang berinisial AMH (22) ditangkap polisi lantaran menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya IK (23). Pelaku sengaja menyebar video itu media sosial lantaran tidak mau putus dari sang kekasih.

Akibat perbuatannya, kini AMH harus berurusan dengan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

1. Video asusila itu dijadikan ancaman agar hubungan mereka tak berakhir

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan, pelaku sengaja menyebar video tersebut lantaran tidak mau ditinggalkan oleh sang kekasih. Selain menyebarkan video asusila, tersangka juga mengancam korban agar hubungan mereka tidak berakhir.

Dalam pesan yang dikirim, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak untuk balikan. “Pelaku ini ingin kembali berpacaran dengan korban. Video itu dijadikan pelaku sebagai ancaman korban," kata Wendy pada Selasa (28/2/2023).

2. Video direkam saat keduanya masih pacaran, dalam kondisi korban tidak sadar

Ilustrasi menonton video mesum (Unsplash.com/Charles)

Wendy menjelaskan video mesum tersebut dibuat pada 2021 lalu pada saat masih berstatus sepasang kekasih. Sebelum merekam video tersebut, korban sempat dicekoki minuman keras oleh pelaku.

Setelah putus dengan korban, pelaku mengirim potongan video mesum tersebut melalui media sosial kepada teman korban pada Desember 2022.

"Awalnya korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," katanya.

Berita Terkini Lainnya