RSUD Banten Rawat 88 Pasien: 84 PDP dan 4 Positif
Kasus positif virus corona di Banten kini mencapai 100 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten yang dijadikan rumah sakit pusat rujukan telah merawat sebanyak 88 pasien terkait infeksi virus corona atau COVID-19. Sebanyak 84 orang pasien dalam pengawasan (PDP) dan 4 orang pasien positif.
Mayoritas pasien baik positif maupun PDP yang dirawat di rumah sakit milik Pemprov Banten itu merupakan rujukan dari rumah sakit yang berada di Tangerang Raya.
"RSUD ini hanya menerima rujukan dari wilayah Banten dan dari 88 rata-rata berasal dari Tangerang Raya," kata Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti, melalui siaran pers, Kamis (2/4).
Baca Juga: [FOTO] Melihat ke Dalam Mess Petugas Medis RSUD Banten
Baca Juga: [BREAKING] COVID-19 Jangkiti 32 Provinsi, 152 Kasus Ada di Banten
1. Kasus positif COVID-19 di Banten terus bertambah jadi 100 kasus
Jumlah kasus COVID-19 di Banten terus mengalami peningkatan. Informasi yang dihimpun dari situs inforcorona.bantenprov.go.id, terdapat 100 warga Banten yang terinfeksi virus corona. Itu terdiri dari 79 masih dirawat, 7 sembuh, dan 14 dinyatakan meninggal dunia. Berikut rinciannya:
1. Kabupaten Tangerang: 23 masih dirawat , 3 sembuh dan 1 meninggal
2. Kota Tangerang: 24 masih dirawat, 2 sembuh dan 7 meninggal.
3. Kota Tangerang Selatan: 32 masih dirawat, 2 sembuh dan 6 meninggal.
Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan data yang dirilis oleh pemerintah pusat. Pada Rabu (1/4), juru bicara pemerintah dalam penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengungkap, kasus positif virus corona di Banten sudah mencapai 152 kasus.
Selain itu, Ati juga menjelaskan mengapa pertambahan jumlah kasus sembuh masih terbilang sedikit. Ati menegaskan, COVID-19 tidak seperti penyakit lainnya yang dua atau tiga hari bisa dinyatakan sembuh.
"Pasien COVID yang PDP dinyatakan sembuh dan keluar rumah sakit ketika mereka sudah melewati masa inkubasi. Jadi dia wajib diisolasi di RS 14 hari dan pasien positif 28 hari," tegas Ati.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar