TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Bui

10 penumpang meninggal dalam kecelakaan maut itu

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Juli, sopir odong-odong dalam kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpang di perlintasan kereta api, Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Slamet di hadapan ketua majelis hakim PN Serang, Uli Purnama pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang Bertambah Jadi 10 Orang  

1. Jaksa tuntut terdakwa membayar denda Rp24 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 24 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menurut JPU, terdakwa Juli terbukti pada dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa dinilai dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan membahayakan nyawa. "Sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 21 orang luka ringan," katanya.

2. Pertimbangan yang meringankan terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Juli melalui kuasa hukumnya Sri Murtini akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong Maut Dapat Santunan Rp50 Juta 

Berita Terkini Lainnya