Suntik Mati Kades di Serang, Mantri SH Lolos dari Pembunuhan Berencana
Keluarga korban mengaku kecewa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantri SH yang menyuntik mati Kepala Desa di Serang bernama Salamunasir, telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, tersangka yang bekerja sebagai perawat di RSUD Banten itu tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Curug Goong Salamunasir meregang nyawa setelah disuntik cairan diphenhydramine HCL oleh mantri SH. Melalui pengacaranya, SH mengaku sakit hati karena istrinya berselingkuh dengan korban.
Baca Juga: Alasan Mantri Suntik Kades di Serang Emosi Istri Selingkuh
1. Ini pasal yang disangkakan kepada pelaku SH
Penyidik menjerat SH dengan Pasal 388 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur soal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Adapun ancaman yang diatur pada pasal-pasal terebut adalah pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, SH ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Kepala Desa Curug Goong," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui keterangan yang diterima Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Terungkap, Ini Cairan yang Disuntikkan Mantri ke Kepala Desa