TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suntik Mati Kades di Serang, Mantri SH Lolos dari Pembunuhan Berencana

Keluarga korban mengaku kecewa

Dok. Istimewa/Polres Serang

Serang, IDN Times - Mantri SH yang menyuntik mati Kepala Desa di Serang bernama Salamunasir, telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, tersangka yang bekerja sebagai perawat di RSUD Banten itu tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Curug Goong Salamunasir meregang nyawa setelah disuntik cairan diphenhydramine HCL oleh mantri SH. Melalui pengacaranya, SH mengaku sakit hati karena istrinya berselingkuh dengan korban. 

Baca Juga: Alasan Mantri Suntik Kades di Serang Emosi Istri Selingkuh 

1. Ini pasal yang disangkakan kepada pelaku SH

IDN Times/Khaerul Anwar

Penyidik menjerat SH dengan Pasal 388 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur soal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Adapun ancaman yang diatur pada pasal-pasal terebut adalah pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, SH ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Kepala Desa Curug Goong," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui keterangan yang diterima Rabu (15/3/2023). 

2. Polisi menilai, SH tidak berniat membunuh Salamunasir

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil penyidikan, polisi berpendapat tersangka tidak berniat membunuh korban. 

"Tersangka bertemu dengan korban di rumah Korban dan terjadi cekcok lalu tersangka langsung menusukkan suntikan tepat di bahu punggung sebelah kiri korban," katanya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Cairan yang Disuntikkan Mantri ke Kepala Desa

Berita Terkini Lainnya