Alasan Mantri Suntik Kades di Serang Emosi Istri Selingkuh

Serang, IDN Times - Raden Yayan Elang selaku pengacara SH mengungkap alasan kliennya menyuntik Kepala Desa Curug Goong, Serang Salamunasir. SH yang juga mantri itu mengaku sakit hati mengetahui istrinya dan korban mempunyai hubungan spesial.
Bahkan, istri pelaku sampai dibelikan ponsel khusus untuk berkomunikasi dengan korban Salamunasir. "Pengakuan klien kami, korban ini pernah membelikan istrinya ponsel agar bisa berkomunikasi berdua," kata Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2023).
Baca Juga: Cekcok, Seorang Kades di Serang Tewas Disuntik Mantri
1. Emosi pelaku memuncak setelah melihat foto istrinya dan korban
Pada ponsel yang dibelikan korban untuk istrinya, SH didapati foto-foto mesra antara korban dan sang istri. Hal itu yang membuat emosi SH memuncak karena merasa dikhianati.
"Klien kami mengetahui korban dan istrinya diduga berselingkuh setelah melihat foto mereka berdua di galeri ponsel," katanya.
2. SH Menyuntik agar korban lemas, karena pelaku takut kepada korban
Yayan mengungkapkan, setelah mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut, pada hari kejadian atau Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, SH mendatangi kediaman korban.
"Klien kami mendatangi rumah korban ini dengan maksud mengklarifikasi soal hubungan istrinya dengan korban," katanya.
Namun, saat bertemu dengan korban, pelaku SH malah tidak bisa menahan emosi. Ia kemudian terlibat cekcok dengan korban. "Saat ada cekcok tersebut, klien kami ini menyuntik korban. Suntikan itu dimaksudkan agar korban lemas, dan klien kami bisa memukulinya," katanya.
Yayan mengatakan, kliennya takut dengan korban. Oleh karenanya, dia membawa suntikan agar korban bisa dibuat tidak berdaya. "Pengakuannya dia takut dengan korban, makanya dia menyuntik korban," katanya.
3. Mantri SH telah ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, mantri SH yang suntik mati kepala desa di Serang Salamunasir itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik pria yang bekerja sebagai perawat di RSUD Banten itu tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
SH oleh penyidik dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Baca Juga: Hasil Forensik Kepala Desa yang Tewas Usai Disuntik Mantri