Kasi Pidum Kena OTT KPK, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Pengganti

- Pelayanan di Kejari Kabupaten Tangerang dipastikan normal
- Kejagung tetapkan tersangka kepada 3 Jaksa di Banten
- Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan posisi HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tangerang, IDN Times - Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan posisi HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Diketahui, HMK terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggantian ini setelah Kejaksaan Agung menetapkan HMK sebagai tersangka perkara pidum yang terdakwanya Warga Negara Asing (WNA) asal Korea.
"Ya, sudah ada Plh, yang bersangkutan digantikan oleh Saimun merupakan jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Minggu (21/12/2025).
1. Pelayanan di Kejari Kabupaten Tangerang dipastikan normal

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Tangerang pun memastikan layanan ataupun penanganan kasus lainnya tetap berjalan normal.
"Semua berjalan normal, (layanan) tidak terganggu," katanya.
2. Kejagung tetapkan tersangka kepada 3 Jaksa di Banten

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel).
Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Selain ketiga jaksa, Kejagung juga menetapkan dua tersangka swasta inisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), di mana pada hari yang sama KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap RZ.
KPK kemudian melimpahkan RZ, sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dia orang lainnya.
Dan, tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).
Dia menjelaskan, para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.
Ketiga tersangka jaksa itu telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap. Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan," ujarnya.


















