THR Gak Dibayar? Pekerja di Banten Bisa Lapor ke Sini
Pengaduan bisa dilakukan tatap muka atau online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya H-7 Lebaran. Artinya, pembayaran THR harus dilakukan maksimal pada 15 April 2023, jika lebaran jatuh pada 22 April 2023.
Lantas, bagaimana jika karyawan juga tak mendapatkan THR dari perusahaan hingga H-7 Lebaran?
Baca Juga: Pemprov Banten Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Tak Bayar THR
1. Pemprov Banten mendirikan posko pengaduan THR
Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan THR di setiap kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) baik provini maupun kabupaten kota di Provinsi Banten.
Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Jadi posko itu salah satunya untuk melayani konsultasi, melayani sosialisasi kemudian juga melayani pengaduan," kata Ruli saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: Kapolda Banten Ancam Pidanakan Pelaku Sweeping Saat Ramadan