TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

THR Gak Dibayar?  Pekerja di Banten Bisa Lapor ke Sini

Pengaduan bisa dilakukan tatap muka atau online

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Serang, IDN Times - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya H-7 Lebaran. Artinya, pembayaran THR harus dilakukan maksimal pada 15 April 2023, jika lebaran jatuh pada 22 April 2023.

Lantas, bagaimana jika karyawan juga tak mendapatkan THR dari perusahaan hingga H-7 Lebaran?

Baca Juga: Pemprov Banten Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Tak Bayar THR

1. Pemprov Banten mendirikan posko pengaduan THR

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan THR di setiap kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) baik provini maupun kabupaten kota di Provinsi Banten.

Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Jadi posko itu salah satunya untuk melayani konsultasi, melayani sosialisasi kemudian juga melayani pengaduan," kata Ruli saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

2. Pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka atau online

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Posko tersebut, lanjut Ruli, memberikan layanan secara luring (offline) atau muka dengan cukup datang ke masing-masing kantor Disnaker provinsi maupun kabupaten kota.

Selain itu, posko THR juga bisa diakses secara daring (online). Masyarakat bisa mengaksesnya lewat
www.poskothr.kemenaker.co.id dan melalui call centee 1500 630.


"Kita sudah menyiapkan saluran atau kanal secara online maupun secara tatap muka," katanya.

Baca Juga: Kapolda Banten Ancam Pidanakan Pelaku Sweeping Saat Ramadan

Berita Terkini Lainnya