2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit
Kredit ini untuk proyek pembangunan masjid Kemenaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dua mantan pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan dan seorang pengusaha didakwa korupsi Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) untuk proyek pembangunan Masjid di Kementerian Ketenegakerjaan dengan kerugian negara sebesar Rp776 juta.
Ketiga terdakwa itu yakni Rully Andriadi selaku mantan Account Officer Bank Banten; Satrio Dwiono Lutfi Handrajati selaku mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangsel; dan Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama.
Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Serang dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo dan Helmi Rasyid secara bergantian pada Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Strategi Bisnis Bank Banten, Fokus Kelola RKUD dan Kredit ASN
1. Kasus ini bermula saat CV Mega Larsindo jadi pemenang tender pembangunan masjid
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus bermula tahun 2018 saat CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan milik Kementerian Ketenegakerjaan RI dengan nilai kontrak Rp1 miliar. Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank BJB dalam tiga tahap.
Tahap pertama yaitu pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta kemudian termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta.
"Pembangunan masjid sendiri direncanakan selesai dalam 12 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018," kata JPU dikutip dari dakwaan, Kamis (20/6/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.