Bunuh Anak Kandung di Serang, AG Bakal Jalani Tes Kejiwaan
Polisi telah tetapkan AG sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi akan mengetes kejiwaan AG (30), pelaku pembunuhan anak kandung yang masih balita di Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan kejiwaan AG tersebut dilakukan di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
"Kami telah mengajukan ke RSDP Serang untuk pemeriksaan kejiwaan dari pelaku," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Bunuh Anak Kandung, AG Dikenal Sayang Keluarga
Baca Juga: Ayah di Serang Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita
1. AG telah ditetapkan tersangka, ini pasal yang dijerat
Kendati demikian, kata Sofwan, sejauh ini pihak kepolisian sudah menetapkan AG sebagai tersangka. Polisi menjerat AG dengan Pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.