TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bunuh Anak Kandung di Serang, AG Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Polisi telah tetapkan AG sebagai tersangka

Dok. Istimewa/Polres Serang

Serang, IDN Times - Polisi akan mengetes kejiwaan AG (30), pelaku pembunuhan anak kandung yang masih balita di Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan kejiwaan AG tersebut dilakukan di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

"Kami telah mengajukan ke RSDP Serang untuk pemeriksaan kejiwaan dari pelaku," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Bunuh Anak Kandung, AG Dikenal Sayang Keluarga

Baca Juga: Ayah di Serang Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita

1. AG telah ditetapkan tersangka, ini pasal yang dijerat

Dok. Istimewa/Polres Serang

Kendati demikian, kata Sofwan, sejauh ini pihak kepolisian sudah menetapkan AG sebagai tersangka. Polisi menjerat AG dengan Pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," katanya.

2. Meski ada keluarga yang lain, pelaku hanya berniat membunuh anaknya

IDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Sofwan, tersangka diduga hanya berniat membunuh anaknya yang masih berusia 3 tahun tersebut. Meskipun di rumah itu ada istrinya, ibunya hingga adiknya yang tengah tertidur.

"Walaupun di sebelahnya ada istri pelaku atau ibu korban. Sementara ini tidak ada mengarah untuk membunuh semuanya keluarganya," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya