Disegel Ahli Waris, Pj Gubernur: Lahan SMAN 8 Tangsel Aset Negara
Sudah ada putusan pengadilan, lahan punya negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim lahan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Tangerang Selatan yang disegel pihak yang mengaku ahli waris, merupakan Pemerintah Provinsi Banten.
Diketahui, sekolah yang berada di Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, disegel oleh ahli waris dengan spanduk dan plang karena diduga belum membayar pajak. Sekolah yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Banten itu dipasangi spanduk merah berukuran 3 meter x 2 meter di pagar sekolah.
"Jadi itu sedang kami proses sudah cukup panjang bahwa secara proses hukum merupakan milik aset daerah dan inkracht secara hukum," kata Al Muktabar, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Kisah Nadiah, Siswa Miskin di Tangsel yang Gagal PPDB SMA Negeri
1. Penyegelan dilakukan ahli waris setiap tahun saat proses PPDB
Al Muktabar mengatakan, kasus penyegelan itu sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris setiap proses Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal, lahan tersebut sudah dibeli dengan dikuatkan putusan pengadilan bahwa lahan ini milik Pemprov Banten.
"Ini seperti tahun lalu (segel saat PPDB). Biasanya membuka segelnya saat kegiatan belajar dimulai. Saya pelajari betul," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.